Gaji dan Tunjangan Kompol D, Polisi yang Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:56 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Kompol D, Polisi yang Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas
Gaji dan tunjangan kepolisian diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai ditabrak mobil perwira menengah polisi Kompol D di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Senin 20 Januari 2023. Saat itu, Kompol D yang menaiki mobil Audi seri 6 tengah dalam perjalanan ke Cianjur, guna menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

Dalam mobil tersebut, D tengah bersama istri kedua atau selingkuhannya yang bernama Nur. Diketahui, hubungan keduanya sudah berjalan selama delapan bulan.

Polda Metro Jaya menyatakan, Kompol D bersalah oleh Propam Polri karena sudah melakukan perselingkuhan. Kompol D terbukti telah melanggar Kode Etik Pasal 5 Ayat 1 huruf b.

Selain itu, dirinya juga terbukti melanggar etik kepribadian, yakni melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f. Kini, Kompol D sudah ditahan pihak kepolisian.

Sementara itu, pengemudi mobil Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan melalui rekaman pada kamera CCTV.



Sebelum resmi ditahan, Sugeng sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia lalu menyerahkan diri dan mendatangi Mapolres Cianjur.

Usai kejadian ini viral, Kompol D langsung menjadi pusat perhatian. Berbagai hal tentang Kompol D juga menjadi bahasan, termasuk jumlah gaji dan tunjangannya.

Seluruh informasi tentang gaji dan tunjangan kepolisian diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalamnya tercatat bahwa gaji pokok polisi berpangkat Kompol atau Komisaris Polisi (golongan IV) berkisar antara Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100.

Selain itu, Kompol D juga menerima tunjangan kinerja yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompol D diketahui berada di kelas jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp4.551.000,00. Jadi, jika ditotal, dirinya memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp7,5 juta sampai Rp9,4 juta setiap bulannya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)