Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kamis 2 Februari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:35 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kamis 2 Februari 2023
Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang perdananya terkait kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023 mendatang. Teddy tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

”TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar,” kata Kasipidum Kejari Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan jadwal yang dilihat melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Adapun sidang juga terbuka untuk umum.

Sementara itu, untuk perkara AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan dilaksanakan pada Rabu (1/2/2023) besok.

Diketahui sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.



Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.



Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)