Balas Dendam, Motif 7 Suporter Persita Tangerang Lempari Bus Persis Solo
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi menetapkan 7 tersangka kasus pelemparan batu ke arah bus Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Motif suporter Persita Tangerang melempari batu karena balas dendam.
Para pelaku yakni GR (18), HK (19), MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24). Awalnya polisi menangkap HK dan GR lalu 5 pelaku lainnya juga dibekuk.
Baca juga: Buntut Pelemparan Bus Persis Solo, 7 Suporter Persita Dilarang ke Stadion Seumur Hidup
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku melempari bus Persis Solo pada Sabtu, 28 Januari 2023 karena motif balas dendam. Pada pertandingan sebelumnya di Solo terjadi sweeping yang diduga dilakukan suporter Persis Solo.
"Motif pelemparan terkait balas dendam suporter Persita karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Sebelum terjadinya pelemparan para pelaku berkumpul dengan dimotori MR dan HK. Usai pertandingan barulah mereka beraksi melakukan penyerangan di dekat pintu tol wilayah Kelapa Dua. "Jadi memang sudah merencanakan kegiatan penyerangan," ucapnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan tersangka lain atas kasus pelemparan bus Persis Solo. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Para pelaku yakni GR (18), HK (19), MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24). Awalnya polisi menangkap HK dan GR lalu 5 pelaku lainnya juga dibekuk.
Baca juga: Buntut Pelemparan Bus Persis Solo, 7 Suporter Persita Dilarang ke Stadion Seumur Hidup
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku melempari bus Persis Solo pada Sabtu, 28 Januari 2023 karena motif balas dendam. Pada pertandingan sebelumnya di Solo terjadi sweeping yang diduga dilakukan suporter Persis Solo.
"Motif pelemparan terkait balas dendam suporter Persita karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Sebelum terjadinya pelemparan para pelaku berkumpul dengan dimotori MR dan HK. Usai pertandingan barulah mereka beraksi melakukan penyerangan di dekat pintu tol wilayah Kelapa Dua. "Jadi memang sudah merencanakan kegiatan penyerangan," ucapnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan tersangka lain atas kasus pelemparan bus Persis Solo. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(jon)