DPRD: Nyawa Harus Diprioritaskan Sebelum Keputusan Buka Tempat Hiburan Malam

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:21 WIB
loading...
DPRD: Nyawa Harus Diprioritaskan Sebelum Keputusan Buka Tempat Hiburan Malam
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menolak jika tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, bar, serta griya pijat (spa) dibuka pada 16 Juli 2020 saat PSBB Transisi fase 1 dijadwalkan berakhir.

Saat ini, kasus baru Covid-19 menunjukkan peningkatan tajam dengan positivity rate 10,5 persen dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah lebih dari enam ribu kasus baru ditemukan.

"Keputusan dibuka atau ditutup harus didasarkan kepada hakekat dan fakta di lapangan terkait Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: Tak Bermasker, Warga Bogor Akan Dikenakan Denda Rp150 Ribu)

Menurut politikus PKS ini, tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 dan juga rawan menjadi tempat penyelewengan berbagai kegiatan terlarang seperti narkotika dan prostitusi.

Dia meminta jangan hanya karena alasan ekonomi, nyawa menjadi taruhannya. "Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke, dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa PSBB.

Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat (3/7/2020) pagi dan menemukan ratusan orang di gedung itu.

Selain karena operasi di tengah PSBB, ada juga kecurigaan praktik prostitusi akibat adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai tiga dan empat gedung itu yang dilengkapi toilet minimalis yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai. (Baca juga: Pasar Masih Jadi Penyebar Covid-19 Terbanyak di Jakarta)

Saat ini, Satpol PP Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat PSBB.

Selain Top One, diskotek lainnya Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotik Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, juga ditemukan sebuah restoran plus bar mulai beroperasi pada 8 Juni 2020 tanpa protokol kesehatan walaupun pengelola mengklaimnya.

Saat penelusuran, dari luar, tempat dengan fasilitas lantai dansa tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian hand sanitizer oleh petugas.

Namun, ketika ditelusuri lebih jauh ke ruangan utamanya terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya ditambah diabaikannya protokol kesehatan terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari pengunjung. (Baca juga: Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Restoran Sushi Tei Didenda Rp10 Juta)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)