Tak Bermasker, Warga Bogor Akan Dikenakan Denda Rp150 Ribu

Selasa, 14 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
Tak Bermasker, Warga Bogor Akan Dikenakan Denda Rp150 Ribu
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 segera menerapkan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin, 27 Juli 2020.

Wakil Wakil Kota Bogor Dedie A. Rachim saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aturan sanksi tersebut akan mulai diterapkan setelah tanggal 27 Juli 2020."Betul seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeberapa media sosial menyebutkan denda Rp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedie, Selasa (14/07/2020).

Dedie yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor menyebutkan sanksi penilangan itu akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas."Namun tetap sanksi ini tak akan diterapkan atau pengecualian bagi masyarakat yang sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat," katanya.

Proses sanksi tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kwitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat). (Baca: Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu)

"Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Maka selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya mengutip pernyataan Ridwan Kamil.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5399 seconds (0.1#10.140)