Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Restoran Sushi Tei Didenda Rp10 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penindakan terhadap Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Kembangan. Tempat makan itu ditindak lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, Minggu 12 Juli 2020.
Hal demikian disampaikan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. Dia mengatakan, Sushi Tei itu tidak melakukan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat tersebut. ( )
"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Kepgub 647 Tahun 2020," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Atas pelanggaran tersebut, maka pihaknya menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta, sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.
"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo. ( )
Hal demikian disampaikan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. Dia mengatakan, Sushi Tei itu tidak melakukan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat tersebut. ( )
"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Kepgub 647 Tahun 2020," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Atas pelanggaran tersebut, maka pihaknya menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta, sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.
"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo. ( )
(mhd)