Penumpukan Penumpang, Pemda Diminta Sinkronisasi Aturan Soal PSBB

Selasa, 14 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
Penumpukan Penumpang,...
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta pemerintah wilayah penyanggah Ibu Kota untuk mengikuti aturan Pemprov DKI terkait dengan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Sebelumnya, BPTJ menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Senin, 13 April 2020.

“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta, Senin 13 April 2020.

Namun demikian, Polana menjelaskan, jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.

Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB. “Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambah Polana.Selain itu, Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.Terkait dengan permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19.

"Sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda," tambahnya.

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.

"Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)