Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Kabupaten Bekasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:17 WIB
loading...
Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Kabupaten Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi merilis kasus curanmor di Kabupaten Bekasi. Dari kejadian itu, sejumlah barang bukti diamankan termasuk senpi rakitan. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) ditangkap polisi di Kabupaten Bekasi . Pelaku ditangkap polisi setelah gagal mencuri motor milik warga di sebuah kontrakan.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan senjata api rakitan dan sebilah pisau. Kejadian berlangsung di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol TwediAditya Bennyahdi mengatakan, awalnya pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor di sebuah kontrakan yang bersebelahan dengan minimarket.

"Jadi aksinya itu diketahui oleh saksi IA yang merupakan karyawan minimarket," kata Twedi saat konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023).

Twedy menuturkan, saat kepergok, pelaku ini sempat menembakkan senjata api ke arah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri.



"Pada saat tim gabungan sampai dilokasi TKP, langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku yang sudah diamankan oleh saksi dan warga," tuturnya.

Kepada polisi pelaku mengaku, lanjut Twedi, dia sudah melakukan pencurian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi lebih dari 30 TKP. Bahkan pelaku ini dinyatakan residivis kasus yang sama.

"Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti satu senjata api rakitan, senjata tajam jenis pisau, kunci leter T, sebuah HP, dan satu kunci sepeda motor.

Sementara pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)