Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangsel menangkap PP (26) pelaku begal yang menewaskan seorang tukang ojek pangkalan berinisial SD (65). PP ditangkap Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, 22 Januari 2023.
Adapun aksi pembegalan dilakukan PP di Jalan Cijawa, Kampung Rancahaur, RT 01/03, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto mengatakan, aksi begal dilakukan pelaku pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Pelaku berpura-pura menjadi penumpang lalu minta diantar ke suatu tempat. Namun di tengah perjalanan, pelaku menyabetkan golok yang dibawa ke kepala, leher, tangan dan punggung korban.
"Korban dianiaya menggunakan sebilah golok. Korban meninggal dunia akibat empat luka sabetan senjata tajam di kepala, wajah, leher dan tangan," kata Faisal pada Selasa (24/1/2023).
Menurut dia, korban sempat meminta pertolongan pada pagi buta itu, namun tak jauh melangkah korban jatuh tersungkur karena kehabisan darah. Saksi dari warga sekitar yang melintas lalu memberitahu warga lainnya untuk memberi pertolongan.
Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Adapun aksi pembegalan dilakukan PP di Jalan Cijawa, Kampung Rancahaur, RT 01/03, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto mengatakan, aksi begal dilakukan pelaku pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Pelaku berpura-pura menjadi penumpang lalu minta diantar ke suatu tempat. Namun di tengah perjalanan, pelaku menyabetkan golok yang dibawa ke kepala, leher, tangan dan punggung korban.
"Korban dianiaya menggunakan sebilah golok. Korban meninggal dunia akibat empat luka sabetan senjata tajam di kepala, wajah, leher dan tangan," kata Faisal pada Selasa (24/1/2023).
Menurut dia, korban sempat meminta pertolongan pada pagi buta itu, namun tak jauh melangkah korban jatuh tersungkur karena kehabisan darah. Saksi dari warga sekitar yang melintas lalu memberitahu warga lainnya untuk memberi pertolongan.
Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(hab)