Polisi di Bogor Tangkap Begal Bercelurit dan Bawa Airsoft Gun
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menangkap pelaku begal berinisial DM (21) di Kota Bogor. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan mengalungkan celurit dan menodongkan airsoft gun ke arah korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pada Jumat (20/1/2023) malam korban bersama pasangannya sedang makan bubur ayam di Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Ponsel di Tangerang, Ditemukan Simpan Airsoft Gun
"Datang pelaku dengan mengalungkan celurit di leher korban dan menodongkan pistol lalu meminta uang," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Karena tidak membawa uang tunai, korban berniat mengambil uang di dalam mobil. Namun, pelaku mencegah dan memilih merampas ponsel milik pasangan wanitanya. "Setelah merampas handphone korban, pelaku melarikan diri," ucapnya.
Tak lama kemudian, mobil patroli melintas lalu langsung mengejar pelaku. Dibantu warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan diberi tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melawan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dalam pengaruh minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumam 12 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pada Jumat (20/1/2023) malam korban bersama pasangannya sedang makan bubur ayam di Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Ponsel di Tangerang, Ditemukan Simpan Airsoft Gun
"Datang pelaku dengan mengalungkan celurit di leher korban dan menodongkan pistol lalu meminta uang," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Karena tidak membawa uang tunai, korban berniat mengambil uang di dalam mobil. Namun, pelaku mencegah dan memilih merampas ponsel milik pasangan wanitanya. "Setelah merampas handphone korban, pelaku melarikan diri," ucapnya.
Tak lama kemudian, mobil patroli melintas lalu langsung mengejar pelaku. Dibantu warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan diberi tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melawan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dalam pengaruh minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumam 12 tahun penjara.
(jon)