Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Keracunan 1 Keluarga di Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga yang menewaskan tiga orang di Bekasi. Satu dari tiga pelaku ialah suami korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus keracunan terhadap satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi merupakan tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut dipastikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation.
"Ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Fadil Imran, dalam konferensi pers pada Kamis (19/1/2023).
Fadil menuturkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin dan MBE. "Ketiga tersangka orang terdekat dari para korban. Salah satu tersangkanya ini suami dari korban," tuturnya.
Menurut Fadil, polisi masih mendalami apakah tindak pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, pembunuhan disertai tindak pidana lain atau pembunuhan biasa. Hal itu untuk memberikan sangkaan pasal terhadap ketiganya.
"Apakah ini Pasal 338, 339, atau 340 KUHP," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang tinggal di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi ditemukan terkapar tak berdaya di rumahnya.
Saat ditemukan, beberapa anggota keluarga juga terlihat dalam kondisi mulut berbusa. Adapun anggota keluarga yang menempati rumah tersebut terdiri dari AM (ibu), MA dan MR (putra dari AM), NR (putri dari AM), dan MD (adik ipar dari AM). Belakangan AM, MA dan MR juga dinyatakan meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus keracunan terhadap satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi merupakan tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut dipastikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation.
"Ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Fadil Imran, dalam konferensi pers pada Kamis (19/1/2023).
Fadil menuturkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin dan MBE. "Ketiga tersangka orang terdekat dari para korban. Salah satu tersangkanya ini suami dari korban," tuturnya.
Menurut Fadil, polisi masih mendalami apakah tindak pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, pembunuhan disertai tindak pidana lain atau pembunuhan biasa. Hal itu untuk memberikan sangkaan pasal terhadap ketiganya.
"Apakah ini Pasal 338, 339, atau 340 KUHP," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang tinggal di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi ditemukan terkapar tak berdaya di rumahnya.
Saat ditemukan, beberapa anggota keluarga juga terlihat dalam kondisi mulut berbusa. Adapun anggota keluarga yang menempati rumah tersebut terdiri dari AM (ibu), MA dan MR (putra dari AM), NR (putri dari AM), dan MD (adik ipar dari AM). Belakangan AM, MA dan MR juga dinyatakan meninggal dunia.
(hab)