Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:32 WIB
"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.
Pada Maret 2021, tersangka SW menawarkan investasi Koperasi dengan periode investasi selama 3 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dan nilai investasi atau keuntungan 1,5 persen per tiga hari dari nilar investasi. "Modusnya sama, bila investasi berakhir, modal dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Pada 18 Januari 2022, tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Koperasi senilai Rp530 juta kepada pelapor. Namun, saat pelapor mengecek kliring sebanyak dua kali, uang tersebut tidak dapat dicairkan, dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana.
"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi Pegadaian dan investasi Koperasi kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi," paparnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.
"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan. Namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pada Maret 2021, tersangka SW menawarkan investasi Koperasi dengan periode investasi selama 3 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dan nilai investasi atau keuntungan 1,5 persen per tiga hari dari nilar investasi. "Modusnya sama, bila investasi berakhir, modal dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Pada 18 Januari 2022, tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Koperasi senilai Rp530 juta kepada pelapor. Namun, saat pelapor mengecek kliring sebanyak dua kali, uang tersebut tidak dapat dicairkan, dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana.
"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi Pegadaian dan investasi Koperasi kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi," paparnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.
"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan. Namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
tulis komentar anda