Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan investasi fiktif yang mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, penggadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.
"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama lima tahun mulai tahun 2011 dan berakhir 30 September 2016.
"Bersamaan dengan itu, pada bulan Maret 2016, tersangka SW menjalin kerja sama dengan tersangka IA untuk bersama-sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," tuturnya.
Selanjutnya, SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.
"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.
Pada Agustus 2018, tersangka SW menawarkan lagi investasi Kartu Kredit kepada korban VS dan M. Korban diharuskan memberikan kartu kredit beserta pin kartu kredit kepada tersangka SW dengan limit kartu kredit minimal Rp20 juta.
"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.
Selanjutnya, ketika korban memberikan kartu kredit, tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps. Pada Agustus 2019, tersangka SW menawarkan investasi lagi yang bernama investasi Pegadaian dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi selama enam bulan.
"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.
Pada Maret 2021, tersangka SW menawarkan investasi Koperasi dengan periode investasi selama 3 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dan nilai investasi atau keuntungan 1,5 persen per tiga hari dari nilar investasi. "Modusnya sama, bila investasi berakhir, modal dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Pada 18 Januari 2022, tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Koperasi senilai Rp530 juta kepada pelapor. Namun, saat pelapor mengecek kliring sebanyak dua kali, uang tersebut tidak dapat dicairkan, dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana.
"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi Pegadaian dan investasi Koperasi kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi," paparnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.
"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan. Namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama lima tahun mulai tahun 2011 dan berakhir 30 September 2016.
"Bersamaan dengan itu, pada bulan Maret 2016, tersangka SW menjalin kerja sama dengan tersangka IA untuk bersama-sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," tuturnya.
Selanjutnya, SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.
"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.
Pada Agustus 2018, tersangka SW menawarkan lagi investasi Kartu Kredit kepada korban VS dan M. Korban diharuskan memberikan kartu kredit beserta pin kartu kredit kepada tersangka SW dengan limit kartu kredit minimal Rp20 juta.
"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.
Selanjutnya, ketika korban memberikan kartu kredit, tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps. Pada Agustus 2019, tersangka SW menawarkan investasi lagi yang bernama investasi Pegadaian dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi selama enam bulan.
"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.
Pada Maret 2021, tersangka SW menawarkan investasi Koperasi dengan periode investasi selama 3 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dan nilai investasi atau keuntungan 1,5 persen per tiga hari dari nilar investasi. "Modusnya sama, bila investasi berakhir, modal dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Pada 18 Januari 2022, tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Koperasi senilai Rp530 juta kepada pelapor. Namun, saat pelapor mengecek kliring sebanyak dua kali, uang tersebut tidak dapat dicairkan, dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana.
"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi Pegadaian dan investasi Koperasi kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi," paparnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.
"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan. Namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)