Pakai Kaus Bareskrim, Komplotan Polisi Gadungan 7 Kali Gasak Motor di Tambora
Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:32 WIB
JAKARTA - Tiga orang polisi gadungan ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dalam menjalankan aksinya pelaku menuduh korban sebagai pelanggar lalu lintas untuk selanjutnya dilakukan pemerasan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari mengatakan, tiga polisi gadungan yang ditangkap yakni, FF (22), DDW (22), dan DKP (20). Selain itu petugas juga menangkap dua penadah barang kejahatan dari polisi gadungan ini yakni, HE (34) dan MAN (24).
"Para pelaku mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau yang menyalahi aturan lalu lintas," ujarnya," kata Rizky pada Jumat (6/1/2023).
Usai mendapat sasaran korban, lanjut Rizky, para pelaku menyuruh korban untuk ikut ke kantor polisi. Namun, alih-alih diajak ke kantor polisi, korban malah ditinggal di pinggir jalan.
"Sepeda motor dan handphone milik korban dibawa kabur para pelaku," ujarnya. Baca: Ngaku Polisi, Pria Pengangguran Ini Tipu Guru Honorer di Bengkulu
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengenakan kaus bertuliskan 'Bareskrim Reserse' dan lencana kewenangan Reserse Polri. Cara itu digunakan pelaku untuk menunjukkan seolah-olah mereka adalah polisi asli.
Menurut Rizky, komplotan polisi gadungan itu sudah beraksi sebanyak tujuh kali, yakni di kawasan Tambora, Taman Sari, dan Gambir. "Motor hasil kejahatan dijual ke penadah di Bogor," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari mengatakan, tiga polisi gadungan yang ditangkap yakni, FF (22), DDW (22), dan DKP (20). Selain itu petugas juga menangkap dua penadah barang kejahatan dari polisi gadungan ini yakni, HE (34) dan MAN (24).
"Para pelaku mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau yang menyalahi aturan lalu lintas," ujarnya," kata Rizky pada Jumat (6/1/2023).
Usai mendapat sasaran korban, lanjut Rizky, para pelaku menyuruh korban untuk ikut ke kantor polisi. Namun, alih-alih diajak ke kantor polisi, korban malah ditinggal di pinggir jalan.
"Sepeda motor dan handphone milik korban dibawa kabur para pelaku," ujarnya. Baca: Ngaku Polisi, Pria Pengangguran Ini Tipu Guru Honorer di Bengkulu
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengenakan kaus bertuliskan 'Bareskrim Reserse' dan lencana kewenangan Reserse Polri. Cara itu digunakan pelaku untuk menunjukkan seolah-olah mereka adalah polisi asli.
Menurut Rizky, komplotan polisi gadungan itu sudah beraksi sebanyak tujuh kali, yakni di kawasan Tambora, Taman Sari, dan Gambir. "Motor hasil kejahatan dijual ke penadah di Bogor," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(hab)
tulis komentar anda