Anak Malika Berada di Gerobak saat Polisi Tangkap Pelaku Penculikan

Selasa, 03 Januari 2023 - 17:59 WIB
Sejumlah petinggi Polri saat konferensi pers kasus penculikan bocah Malika (6) di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2022). Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Polisi sempat tidak melihat keberadaan anak Malika (6) saat menangkap pelaku penculikan, Iwan Setiawan (34), yang sedang memulung di kawasan, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Anak Malika ternyata berada di dalam gerobak.

"Pada saat ditemukan (pelaku), tidak terlihat korban. Tapi setelah kita amati, korban M ada di dalam gerobak," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Selasa (3/1/2022).



Iwan Setiawan menculik anak Malika di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022 lalu. Polisi kemudian memburu pelaku, dan baru tertangkap Senin (2/1/2023).

"Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berasa di sekitar wilayah Tangerang. Tim yang sudah lebih dulu di Tangerang sebelumnya, kemudian mengamankan pelaku," paparnya.





Kombes Komarudin mengatakan sudah menyiapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP untuk pelaku. Pelaku terancam dengan hukuman penjara 9 tahun atas kasus penculikan ini.

"Sementara kami siapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP, sambil menunggu visum yang dikeluarkan pihak RS Polri Kramat Jati," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More