Roy Suryo Akan Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Barat Siang Ini
Rabu, 28 Desember 2022 - 12:50 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo , Rabu (28/12/2022). Agenda sidang siang ini yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Biasanya di atas jam 12," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang Pledoi, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy. Sebab, Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan. Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.
"Selama ini saya sudah menjalani hidup bersama dan tidak pernah terpisahkan satu sama lain dengan istri saya tercinta Ririen Suryo yang sudah setia mendampingi saya selama 28 tahun," katanya saat sidang pledoi, Kamis 22 Desember 2022.
"Dan dengan miris kami melewatkan perayaan HUT Perkawinan ke-28pada tanggal 10 Desemberdan HUT istri saya 11 Desember 2022 karena saya masih ditahan," paparnya.
Roy menuturkan, dirinya tak pernah berpisah dengan istrinya selama 28 tahun. Namun, dengan tidak adanya kehadiran Roy sebagai suami, istrinya juga harus rela mencari nafkah menggantikan dirinya.
"Saya amat sangat sedih karena melihat istri saya sangat menderita hrs mencari nafkah dan mengupayakan segalanya selama saya ditahan, yang semua ini terjadi karena adanya laporan dari satu orang yang tidak paham permasalahan yang dilaporkannya," ungkapnya.
"Dari Lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa memandang ini semua," pungkas Roy.
"Biasanya di atas jam 12," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang Pledoi, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy. Sebab, Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan. Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.
"Selama ini saya sudah menjalani hidup bersama dan tidak pernah terpisahkan satu sama lain dengan istri saya tercinta Ririen Suryo yang sudah setia mendampingi saya selama 28 tahun," katanya saat sidang pledoi, Kamis 22 Desember 2022.
"Dan dengan miris kami melewatkan perayaan HUT Perkawinan ke-28pada tanggal 10 Desemberdan HUT istri saya 11 Desember 2022 karena saya masih ditahan," paparnya.
Roy menuturkan, dirinya tak pernah berpisah dengan istrinya selama 28 tahun. Namun, dengan tidak adanya kehadiran Roy sebagai suami, istrinya juga harus rela mencari nafkah menggantikan dirinya.
"Saya amat sangat sedih karena melihat istri saya sangat menderita hrs mencari nafkah dan mengupayakan segalanya selama saya ditahan, yang semua ini terjadi karena adanya laporan dari satu orang yang tidak paham permasalahan yang dilaporkannya," ungkapnya.
"Dari Lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa memandang ini semua," pungkas Roy.
(mhd)
tulis komentar anda