Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian Sepeda dengan Restorative Justice
Rabu, 28 Desember 2022 - 10:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan restorative justice terkait tindak pidana pencurian sepeda lipat yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah. Dalam kasus itu, tersangka disangkakan dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Proses restorative justice disaksikan oleh korban, tokoh masyarakat, dan tersangka yang berakhir degan senyuman bagi kedua belah pihak," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Lingga mengatakan, tujuan tersangka melakukan pencurian sepeda tersebut karena ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada putrinya yang berumur 2 tahun. Saat ini, anaknya itu sedang mengalami sakit.
"Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namum pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban perbuatan tersangka diketahui sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban telah memaafkan tersangka karena merasa iba kepada tersangka yang berprofesi sebagai tukang kebun. Sementara istrinya, berprofesi sebagai buruh.
"Sehubungan dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta syarat - syarat lain yang telah terpenuhi sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Penuntut Umum secara konstiusional sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali perkara atau dominus litis berdasarkan peraturan Perundang Undangan-Undangan mengesampingkan atau menghentikan perkara ini sebagai upaya restorative justice," jelasnya.
Selain melaksanakan restorative justice, pihaknya juga memberikan satu buah sepeda kepada anak tersangka. Hal itu dilakukan sebagai wujud simpati dan cinta terhadap anak Indonesia.
"Diharapkan melalui program restorative justice dapat menularkan kebaikan kembali ke sesama manusia," pungkasnya.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
"Proses restorative justice disaksikan oleh korban, tokoh masyarakat, dan tersangka yang berakhir degan senyuman bagi kedua belah pihak," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Lingga mengatakan, tujuan tersangka melakukan pencurian sepeda tersebut karena ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada putrinya yang berumur 2 tahun. Saat ini, anaknya itu sedang mengalami sakit.
"Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namum pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban perbuatan tersangka diketahui sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban telah memaafkan tersangka karena merasa iba kepada tersangka yang berprofesi sebagai tukang kebun. Sementara istrinya, berprofesi sebagai buruh.
"Sehubungan dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta syarat - syarat lain yang telah terpenuhi sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Penuntut Umum secara konstiusional sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali perkara atau dominus litis berdasarkan peraturan Perundang Undangan-Undangan mengesampingkan atau menghentikan perkara ini sebagai upaya restorative justice," jelasnya.
Selain melaksanakan restorative justice, pihaknya juga memberikan satu buah sepeda kepada anak tersangka. Hal itu dilakukan sebagai wujud simpati dan cinta terhadap anak Indonesia.
"Diharapkan melalui program restorative justice dapat menularkan kebaikan kembali ke sesama manusia," pungkasnya.
Baca Juga
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(mhd)
tulis komentar anda