4 Kali Beraksi di Bekasi, 2 Begal Sadis Ditangkap
Senin, 26 Desember 2022 - 01:24 WIB
BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Barat menangkap dua begal sadis yang membacok korbannya berinisial GI (27). Dua pelaku yakni, (BF) dan (AR) telah beraksi sebanyak empat kali di Kabupaten Bekasi .
Pembacokan disertai begal terhadap korban GI terjadi pada 8 September 2022 lalu di Jalan Kampung Selang Jati, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, saat koban sedang mengendarai sepeda motor, tiga pelaku memepet korban.
"Ketika korban terdesak, para pelaku langsung menyabetkan celurit hingga korban terluka. Selanjutnya pelaku merampas motor korban," kata Said pada Minggu (25/12/22).
Said menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya baru dapat menangkap BF dan AR pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu di rumah kontrakan mereka. Sebilah celurit yang dipergunakan para pelaku saat beraksi disita petugas.
"Satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Mereka ini sudah empat kali beraksi di sejumlah tempat," tuturnya.
Dari tangan pelaku disita satu sepeda motor merek yang dipakai untuk kejahatan, hasil visum et revertum korban dari RSUD Kabupaten Bekasi, serta sebilah celurit bergagang kayu warna hitam.
"Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Pembacokan disertai begal terhadap korban GI terjadi pada 8 September 2022 lalu di Jalan Kampung Selang Jati, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, saat koban sedang mengendarai sepeda motor, tiga pelaku memepet korban.
"Ketika korban terdesak, para pelaku langsung menyabetkan celurit hingga korban terluka. Selanjutnya pelaku merampas motor korban," kata Said pada Minggu (25/12/22).
Said menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya baru dapat menangkap BF dan AR pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu di rumah kontrakan mereka. Sebilah celurit yang dipergunakan para pelaku saat beraksi disita petugas.
"Satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Mereka ini sudah empat kali beraksi di sejumlah tempat," tuturnya.
Dari tangan pelaku disita satu sepeda motor merek yang dipakai untuk kejahatan, hasil visum et revertum korban dari RSUD Kabupaten Bekasi, serta sebilah celurit bergagang kayu warna hitam.
"Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(hab)
tulis komentar anda