Soal Reklamasi Ancol, Kent: Harusnya Didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:01 WIB
"Jika ada praktik komersil, maka Pemprov DKI otomatis tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, dimana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi bagi warga yang ingin mengakses kawasan tersebut tidak harus bayar, atau gratis, jika memang benar diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, seperti apa yang diutarakan oleh pak sekda," ketus Kent.

Selain itu, Kent pun menyakini, jika perluasan kawasan Ancol dan Dufan akan membuat kerusakan habitat laut dan kawasan sekitar yang menjadi tempat pengambilan material pasir untuk dijadikan bahan pengerukan reklamasi tersebut.

Kent juga menilai, Anies juga telah melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI 2017 lalu, yang menyatakan akan menghentikan kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun, seperti yang tertuang di poin keempat dari 23 janji kampanye Anies-Sandi. Meskipun sebelumnya ia telah menutup sejumlah proyek reklamasi di kawasan Utara Jakarta, tapi saat ini kembali mengizinkan untuk perluasan Ancol dan Dufan.

"Keputusan Pak Anies telah membohongi serta mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya, karena akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Kasihan warga pesisir, mereka hanya mengandalkan laut untuk mencari nafkah. Tolong Pak Anies jangan menjilat ludah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More