Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditangkap
Jum'at, 09 Desember 2022 - 11:27 WIB
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan pria berinisial NH sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berwujud tanah dan bangunan di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Penetapan NH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan adanya kerugian negara yang dilakukan NH saat memanfaatkan tanah dan bangunan milik Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
”NH merupakan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi yang mengajukan permohonan menggunakan lahan seluas lima hektare untuk dijadikan tempat hasil pertanian pada 9 Agustus 2016,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Jumat (9/12/2022).
Siwi menjelaskan tersangka NH menggunakan lahan tersebut didasari atas izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Berdasarkan temuan penyidik, Koperasi Saung Bekasi bahkan tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian koperasi, tidak memiliki izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas koperasi setiap tahunnya.
Ia mengatakan penerbitan izin penggunaan lahan dan bangunan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan Barang Milik Daerah.
Lahan itu dimanfaatkan NH untuk mengelola parkiran di Pasar Ikan Higienis kepada penjual, pembeli, dan petani. Selain itu ia juga menarik biaya sewa kepada penjual minuman ringan yang mendirikan bangunan semi permanen.
”Per hari, satu orang pedagang yang menyewa lahan, ditarif sebesar Rp15 ribu untuk biaya listrik, keamanan, dan kebersihan,” ucapnya.
NH tidak pernah menyetorkan hasil retribusi tersebut ke kas daerah Kabupaten Bekasi meski menarik biaya kepada pengunjung dan pedagang atas pemanfaatan BMD.
”Tersangka NH mengakibatkan kerugian negara atas pendapatan sewa berupa PAD yang tak pernah disetorkan ke kas daerah sebesar kurang lebih Rp973 juta. Total kerugian merupakan hasil estimasi atas pemanfaatan lahan sejak 2016 sampai sekarang,” katanya.
NH disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1)JunctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.”Tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, masih kami dalami,” tegasnya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
Penetapan NH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan adanya kerugian negara yang dilakukan NH saat memanfaatkan tanah dan bangunan milik Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
”NH merupakan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi yang mengajukan permohonan menggunakan lahan seluas lima hektare untuk dijadikan tempat hasil pertanian pada 9 Agustus 2016,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Jumat (9/12/2022).
Siwi menjelaskan tersangka NH menggunakan lahan tersebut didasari atas izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Berdasarkan temuan penyidik, Koperasi Saung Bekasi bahkan tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian koperasi, tidak memiliki izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas koperasi setiap tahunnya.
Ia mengatakan penerbitan izin penggunaan lahan dan bangunan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan Barang Milik Daerah.
Lahan itu dimanfaatkan NH untuk mengelola parkiran di Pasar Ikan Higienis kepada penjual, pembeli, dan petani. Selain itu ia juga menarik biaya sewa kepada penjual minuman ringan yang mendirikan bangunan semi permanen.
”Per hari, satu orang pedagang yang menyewa lahan, ditarif sebesar Rp15 ribu untuk biaya listrik, keamanan, dan kebersihan,” ucapnya.
NH tidak pernah menyetorkan hasil retribusi tersebut ke kas daerah Kabupaten Bekasi meski menarik biaya kepada pengunjung dan pedagang atas pemanfaatan BMD.
”Tersangka NH mengakibatkan kerugian negara atas pendapatan sewa berupa PAD yang tak pernah disetorkan ke kas daerah sebesar kurang lebih Rp973 juta. Total kerugian merupakan hasil estimasi atas pemanfaatan lahan sejak 2016 sampai sekarang,” katanya.
NH disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1)JunctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.”Tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, masih kami dalami,” tegasnya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(ams)
tulis komentar anda