Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi

Senin, 12 September 2022 - 15:14 WIB
loading...
Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi AR karena selewengkan program Presiden Jokowi. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankan seorang oknum Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berinisial AR. Sama seperti Kepala Desa Lambangsari berinisial PH yang telah lebih dulu ditahan.

AR diamankan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan AR melakukan pungli dengan cara meminta bayaran lebih banyak atas pengajuan PTSL berjumlah 5.800 bidang tanah di wilayahnya.

”Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Hatmoko, Senin (12/9/2022).



Awalnya, pada September 2021 lalu, AR mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas mengenai alur pemberkasan PTSL.

AR kemudian memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama yang memohon.

”Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” ujarnya.

Rincian biaya tersebut kemudian diberitahukan oleh peserta rapat kepada masyarakat, sehingga para pemohon diharuskan membayar lebih banyak dari yang seharusnya. Atas aduan warga yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, AR pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)