Perbandingan UMK Bekasi dan UMK Jakarta, Mana Lebih Besar?

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:02 WIB
UMK Bekasi pada tahun 2023 akan diproyeksikan tembus sampai dengan Rp 5,1 juta.
JAKARTA - UMK Bekasi pada tahun 2023 akan diproyeksikan tembus sampai dengan Rp 5,1 juta. Angka tersebut tentu lebih besar jika dibandingkan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) kota Jakarta.

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/12/2022) bahwa UMK terbesar kota Jawa Barat terbesar tahun 2022 adalah UMK Bekasi yakni Rp 4,8 juta.

Baca juga : Meneropong Pro Kontra Keputusan Anies Kerek UMP DKI Jakarta



Pada rapat yang digelar pekan lalu, anggota Depekab Kabupaten Bekasi, Hadi Maryono menjelaskan bahwa pihak dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) akan menetapkan upah menggunakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Maka apabila merujuk pada PP 36, kenaikan UMK pada tahun 2023 tidak ada kenaikan, sebab UMK sudah menyentuh ambang batas.

Namun, Pemkab Bekasi melalui dinas ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kenaikan UMK sudah ditentukan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa upah harus naik maksimal 10 persen.

“Selain merujuk pada aturan tersebut, hasil survei dan kajian kebutuhan hidup layak juga harus dipertimbangkan. Untuk mencapai kebutuhan tersebut APINDO harus menaikan 20 persen dari UMK yang ada saat ini” kata hadi.

Jika usulan dari masyarakat Kabupaten Bekasi dikabulkan, maka UMK terbaru Kabupaten Bekasi akan lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta.

Baca juga : UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Senin, Nilainya Bikin Penasaran
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More