Perbandingan UMK Bekasi dan UMK Jakarta, Mana Lebih Besar?
Kamis, 08 Desember 2022 - 10:02 WIB
Dilansir dari laman jdih.jakarta.go.id, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP Tahun 2023 sebesar Rp 4,9 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menaikan UMP yang ditetapkan yakni 5,6 % dari jumlah awal Rp. 4,6 juta.
Kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut berdasarkan aturan Perundang - undangan yakni Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu Pemerintah DKI Jakarta juga mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang diberlakukan kepada pekerja buruh dengan waktu kerja kurang dari 1 tahun.
Dengan demikian jika usulan kenaikan UMK Bekasi berhasil disetujui maka akan lebih besar dibandingkan dengan UMP Jakarta, namun jika usulan tersebut ditolak maka UMP Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan UMK kota Bekasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menaikan UMP yang ditetapkan yakni 5,6 % dari jumlah awal Rp. 4,6 juta.
Kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut berdasarkan aturan Perundang - undangan yakni Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu Pemerintah DKI Jakarta juga mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang diberlakukan kepada pekerja buruh dengan waktu kerja kurang dari 1 tahun.
Dengan demikian jika usulan kenaikan UMK Bekasi berhasil disetujui maka akan lebih besar dibandingkan dengan UMP Jakarta, namun jika usulan tersebut ditolak maka UMP Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan UMK kota Bekasi.
(bim)
tulis komentar anda