UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Senin, Nilainya Bikin Penasaran

Jum'at, 25 November 2022 - 18:51 WIB
loading...
UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Senin, Nilainya Bikin Penasaran
Pj Gubernur DKI Heru Budi akan menetapkan UMP 2023 pada Senin (28/11/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 akan ditetapkan Senin (28/11/2022). Angka UMP DKI 2023 saat ini sudah ada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

"Nanti tanggal 28 (November 2023) ya akan ditetapkan," ujar Heru, Jumat (25/11/2022).



Lantas berapa nominal UMP DKI tahun 2023 yang akan ditetapkan? Heru enggan membocorkan. "Nanti hari Senin ya," katanya menegaskan.

Dalam menetapkan UMP 2023, Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan besaran UMP 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik 2,62% dari UMP 2022.



Usulan Apindo itu disampaikan melalui Dewan Pengupahan DKI yang menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Selasa (22/11/2022).

Heru sebelumnya mengatakan besaran UMP 2023 yang diajukan ke Pemprov DKI masih dalam penghitungan.

"Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 (November). Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mereka masih dibahas di internal," ucap Heru, Kamis (24/11/2022).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)