Soal UMP DKI 2023, Dewan Pengupahan: Hak Prerogatif di Tangan Pj Gubernur

Rabu, 23 November 2022 - 16:32 WIB
loading...
Soal UMP DKI 2023, Dewan Pengupahan: Hak Prerogatif di Tangan Pj Gubernur
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2023 naik. Adapun kenaikan itu diangka Rp4,7 hingga Rp5,1 juta.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengungkapkan, keputusan besaran UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Sebab itu merupakan hak prerogatif Heru.

“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya, 4 angka itu (Rp4,7 juta dari Apindo, 4,8 dari Kadin, 4,9 Pemprov dan 5,1 dari asosiasi pekerja). Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata Herber saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Meski demikian, kata dia, keputusan itu ada di tangan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Karena, sambungnya, pihaknya hanya memberikan usulan.

“(Penetapan UMP) itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” imbuhnya.



Herber menjelaskan, angka kisaran tersebut merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Ia menjelaskan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4,8 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin, dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp4,9 juta.

Lebih lanjut, Herber menyampaikan, keberatan pengusaha terkait usulan unsur pekerja yang mencapai 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta.

“Saya rasa yang di tengah itu usulan kami. Bagaimanapun pemerintah perlu pengusaha hidup di Jakarta. Kalau di atas Rp5 juta, saya rasa ini akan jadi kendala juga. Pengusaha akan malas berusaha juga. Mungkin enggak demo ya, tapi malas jadinya, bebannya terlalu berat,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Dewan Pengupah DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan untuk membahas UMP DKI Jakarta 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 22 November 2022. Dalam kesempatan itu, Apindo mengusulkan Rp4,7 juta, Kadin Rp4,8 juta, dan Pemprov DKI 4,9. Sedangkan dari asosiasi pekerja atau buruh Rp5,1 juta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)