Tidak Jerat dengan UU Darurat, 2 Pelajar Pembawa Senjata Tajam Dilepas
Rabu, 30 November 2022 - 11:03 WIB
JAKARTA - Jajaran Polsek Senen membebaskan dua orang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Dua pelajar berinisial MSA dan NA itu diamankan lantaran diduga hendak tawuran di Jalan Kramat VI, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
"Iya benar, sebelumnya ada dua pelajar yang kita amankan karena kedapatan membawa sajam," ujar Kapolsek Senen Kompol David Purba, Rabu (30/11/2022).
David menuturkan, kini keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Merek juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut lagi.
"Mereka itu masih SMP. Kami tidak kenakan Undang-Undang Darurat karena mereka masih di bawah umur," tegasnya.
Purba mengatakan, pelajar tersebut kedapatan membawa sajam jenis pisau dan celurit. Dari pengakuan keduanya, sajam tersebut dibawa sebagai bentuk menjaga diri.
"Katanya sajam dibawa untuk jaga diri dari tindak kejahatan," ujarnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Darurat Tahun 1951 ancaman hukumnya paling tinggi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya tidak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Namun, untuk pelajar pihaknya masih berupaya melakukan pembinaan.
"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalau sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," tegas Komarudin.
"Iya benar, sebelumnya ada dua pelajar yang kita amankan karena kedapatan membawa sajam," ujar Kapolsek Senen Kompol David Purba, Rabu (30/11/2022).
David menuturkan, kini keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Merek juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut lagi.
"Mereka itu masih SMP. Kami tidak kenakan Undang-Undang Darurat karena mereka masih di bawah umur," tegasnya.
Purba mengatakan, pelajar tersebut kedapatan membawa sajam jenis pisau dan celurit. Dari pengakuan keduanya, sajam tersebut dibawa sebagai bentuk menjaga diri.
"Katanya sajam dibawa untuk jaga diri dari tindak kejahatan," ujarnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Darurat Tahun 1951 ancaman hukumnya paling tinggi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya tidak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Namun, untuk pelajar pihaknya masih berupaya melakukan pembinaan.
"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalau sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," tegas Komarudin.
(mhd)
tulis komentar anda