Polisi Tangkap 6 Pengeroyok Siswa SMP di Cibubur
Jum'at, 18 November 2022 - 11:03 WIB
JAKARTA - Enam pelaku pengeroyokan bocah SMP di Cibubur, Jakarta Timur, ditangkap Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya . Korban sempat hendak kabur dari pengeroyokan namun terjatuh dan dibacok hingga tewas .
Kanit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy Irawan mengatakan, enam orang yang ditangkap tersebut berinisial FS, ZP, MVQ, AR, J, dan MH. Para pelaku dinyatakan telah cukup umur alias dewasa..
"Semuanya sudah dewasa, sudah cukup umur. Memang semuanya masih muda," kata Widy Irawan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, peran para tersangka. Pertama, FS alias Onta sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan. Kedua, ZP alias Kete sebagai eksekutor dan perekam serta MVQ alias Acoy sebagai orang yang menyiapkan senjata tajam dan ikut serta dalam pengeroyokan.
"Keempat AR berperan mengawasi teman-temannya dan ikut serta dalam pengeroyokan. Selanjutnya J alias Jun sebagai orang yang membawa senjata tajam dan ikut memukuli korban, serta MH yang membawa senjata tajam dan ikut serta dalam pengeroyokan," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya enam handphone dengan sejumlah merek,sepeda motor, flash disk berisi rekaman CCTV, dan hasil visum.
"Kami juga amankan lima belah parang," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kanit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy Irawan mengatakan, enam orang yang ditangkap tersebut berinisial FS, ZP, MVQ, AR, J, dan MH. Para pelaku dinyatakan telah cukup umur alias dewasa..
"Semuanya sudah dewasa, sudah cukup umur. Memang semuanya masih muda," kata Widy Irawan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, peran para tersangka. Pertama, FS alias Onta sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan. Kedua, ZP alias Kete sebagai eksekutor dan perekam serta MVQ alias Acoy sebagai orang yang menyiapkan senjata tajam dan ikut serta dalam pengeroyokan.
"Keempat AR berperan mengawasi teman-temannya dan ikut serta dalam pengeroyokan. Selanjutnya J alias Jun sebagai orang yang membawa senjata tajam dan ikut memukuli korban, serta MH yang membawa senjata tajam dan ikut serta dalam pengeroyokan," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya enam handphone dengan sejumlah merek,sepeda motor, flash disk berisi rekaman CCTV, dan hasil visum.
"Kami juga amankan lima belah parang," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda