PSK Online Bertarif Rp250.000 Terjaring Razia di Bogor
Rabu, 09 November 2022 - 15:01 WIB
BOGOR - Sejumlah wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka mencari pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, para PSK online itu terjaring petugas pada Rabu (9/11/2022) pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Petugas yang sedang menggelar operasi penyakit masyarakat mencurigai adanya rumah kos yang digunakan untuk transaksi asusila.
"Di tempat tersebut kami wanita yang diduga PSK berjumlah 12 orang. Hasil assesment terbukti 10 orang bekerja sebagai PSK," kata Rhama dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Kepada petugas, mereka melayani para hidung belang melalui aplikasi pertemanan. Tarifnya berkisar mulai dari Rp250-600.000 sekali kencan.
"Ada yang sehari (melayani) sampai 8 orang lewat aplikasi pertemanan itu," ujarnya. Para wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pendataan.
Selanjutnya, mereka diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. "Jadi disini kita sifatnya kembalikan lagi ke keluarga, di situ dibuat pernyataan apabila masih melakukan ya sudah kita lakukan tindakan lebih lanjut," ucapnya.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, para PSK online itu terjaring petugas pada Rabu (9/11/2022) pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Petugas yang sedang menggelar operasi penyakit masyarakat mencurigai adanya rumah kos yang digunakan untuk transaksi asusila.
"Di tempat tersebut kami wanita yang diduga PSK berjumlah 12 orang. Hasil assesment terbukti 10 orang bekerja sebagai PSK," kata Rhama dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Kepada petugas, mereka melayani para hidung belang melalui aplikasi pertemanan. Tarifnya berkisar mulai dari Rp250-600.000 sekali kencan.
"Ada yang sehari (melayani) sampai 8 orang lewat aplikasi pertemanan itu," ujarnya. Para wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pendataan.
Selanjutnya, mereka diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. "Jadi disini kita sifatnya kembalikan lagi ke keluarga, di situ dibuat pernyataan apabila masih melakukan ya sudah kita lakukan tindakan lebih lanjut," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda