Berkas 2 Mucikari PSK Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 08 November 2022 - 07:37 WIB
loading...
Berkas 2 Mucikari PSK Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka EMT (44) dan RR (19) kasus prostitusi online terhadap remaja putri berusia 15 tahun.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka EMT (44) dan RR (19). Keduanya merupakan tersangka kasus prostitusi online terhadap remaja putri berusia 15 tahun di salah satu apartemen Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan. EMT atau mami Erika merupakan muncikari, sementara RR sebagai 'joki' yang mengoperasikan akun di aplikasi Michat.

"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/11/2022).

Menurut Zulpan, saat ini berkas tengah diteliti oleh tim kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari. Jika nantinya berkas telah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti.

"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," ucapnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus remaja 15 tahun yang dipaksa menjadi budak seks atau pekerja seks komersil (PSK).

Mami Erika menjual korban kepada para hidung belang dari Rp300-500.000. Modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ini pelaku menawarkan korban yang sebagai wanita BO atau booking out.

Untuk menyamarkan lokasi, Mami Erika mencari sejumlah apartemen untuk dijadikan tempat beraksi. Sejumlah apartemen tersebut seperti apartemen A di Tangerang, apartemen P dan Y di Jakarta.

Selama 1,5 tahun korban dipaksa melayani para hidung belang. Hingga akhirnya korban bisa melarikan diri. Lantas, korban menceritakan yang dialaminya tersebut ke orang tuanya. Sehingga, memutuskan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)