Cegah Siswa Terpapar Zat Berbahaya, Pemkot Jakut Godok Sertifikasi Kantin Sehat

Rabu, 09 November 2022 - 08:02 WIB
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (9/11/2022). Foto: MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara tengah menggodok konsep Sertifikasi Kantin Sehat di seluruh sekolah negeri maupun swasta. Kantin sehat ini sebagai bentuk penyelamatan anak atau para siswa dari paparan zat makanan dan minuman yang berbahaya.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, Sertifikasi Kantin Sehat beranjak dari kasus ginjal akut pada anak yang berasal dari kandungan obat Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Sertifikasi ini merupakan suatu bentuk percepatan penyelamatan agar terdapat pencegahan terhadap beragam penyakit yang berasal dari makanan dan minuman yang dijajakan kantin sekolah.



“Kantin sekolah harus bersertifikasi sehat sehingga makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi siswa,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (9/11/2022).

Dalam tahap awal sertifikasi ini, Ali menjelaskan, terdapat tahap kurasi terhadap makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual penjamah makanan di kantin sekolah. Setelah adanya sosialisasi yang digaungkan Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, baik Wilayah 1 maupun Wilayah 2.

Selain mendapatkan sertifikasi, kantin tersebut akan mendapat pengawasan dari petugas gabungan yang dibentuk melalui Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Jadi nanti akan kita keluarkan dasar hukumnya untuk siapa dan melakukan apa. Bahkan nanti juga akan kami bentuk Duta Pangan yang berasal dari siswa sekolah setempat untuk mengedukasi siswa lainnya terhadap jajanan sehat, baik yang dijual di kantin maupun di lingkungan luar sekolah,” jelasnya.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr Lysbeth Regina Pandjaitan mengungkapkan Sertifikasi Kantin Sehat juga beranjak dari arahan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Kebijakan tersebut untuk memastikan jajanan anak sekolah sehat dan tidak mengandung zat berbahaya.

Secara teknis untuk mendapatkan sertifikasi kantin sehat ini, petugas akan melakukan uji sampel terhadap makanan dan minuman siap saji yang diproduksi dan dijual di kantin sekolah dengan memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti Boraks, Formalin, hingga Metanil Yellow.

“Data kantin sekolah yang sudah bersertifikasi ini nantinya akan kami tampilkan dalam aplikasi JAKI sehingga orang tua atau siapapun bisa melihatnya sehingga memberikan rasa aman terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi siswa,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More