Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan presenter Vicky Prasetyo di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Vicky ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Angel Lelga.
"Iya benar ditahan untuk 20 hari ke depan. Kasus laporan Angel Lelga katanya Vicky melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Ditahan di Rutan Salemba," ujar Ramdan Alamsyah, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Proses Kilat Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra Dinilai Kemunduran)
Penahanan Vicky ini lantaran pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara yang sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P21). Atas resminya penahahan, pihak Vicky akan meminta permohonan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerat mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut.
"Iya secara normatif kita akan melakukan itu, meminta penangguhan penahanan," katanya.
Pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Elga lantaran ada seorang laki-laki bernama Fiki Alman, padahal status keduanya masih merupakan suami istri. (Baca juga: DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan)
Atas hal itu, Vicky melaporkan Angel Elga atas dugaan kasus perzinahan dengan pasal 284 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3) lantaran laporannya tersebut tidak terbukti.
Setelah itu, Angel Elga pun melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik. Saat itu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Atas laporan itu, Vicky ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga: Farhat Abbas Punya Banyak Bukti Seret Denny Sumargo ke Polisi, Buntut Saling Sindir di Medsos
"Iya benar ditahan untuk 20 hari ke depan. Kasus laporan Angel Lelga katanya Vicky melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Ditahan di Rutan Salemba," ujar Ramdan Alamsyah, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Proses Kilat Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra Dinilai Kemunduran)
Penahanan Vicky ini lantaran pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara yang sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P21). Atas resminya penahahan, pihak Vicky akan meminta permohonan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerat mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut.
"Iya secara normatif kita akan melakukan itu, meminta penangguhan penahanan," katanya.
Pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Elga lantaran ada seorang laki-laki bernama Fiki Alman, padahal status keduanya masih merupakan suami istri. (Baca juga: DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan)
Atas hal itu, Vicky melaporkan Angel Elga atas dugaan kasus perzinahan dengan pasal 284 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3) lantaran laporannya tersebut tidak terbukti.
Setelah itu, Angel Elga pun melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik. Saat itu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Atas laporan itu, Vicky ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga: Farhat Abbas Punya Banyak Bukti Seret Denny Sumargo ke Polisi, Buntut Saling Sindir di Medsos
(jon)
tulis komentar anda