Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB
JAKARTA - Tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018. Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Tugas Satpol PP juga menegakkan Peraturan Daerah/Perda. Hal ini dikarenakan organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan melalui Perda.
Satpol PP berdinas di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Satpol PP di tingkat provinsi dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Baca juga: Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Di kabupaten/kota, Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan yang harus dipahami banyak pihak. Mari simak pembahasan mengenai tugas dan kewenangan Satpol PP.
Ada 3 tugas Satpol PP:
1. Harus menegakkan Perda dan juga Perkada
2. Harus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
Tugas Satpol PP juga menegakkan Peraturan Daerah/Perda. Hal ini dikarenakan organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan melalui Perda.
Satpol PP berdinas di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Satpol PP di tingkat provinsi dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Baca juga: Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Di kabupaten/kota, Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan yang harus dipahami banyak pihak. Mari simak pembahasan mengenai tugas dan kewenangan Satpol PP.
Ada 3 tugas Satpol PP:
1. Harus menegakkan Perda dan juga Perkada
2. Harus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
Lihat Juga :
tulis komentar anda