Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB
Dalam melakukan tugas ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat, Satpol PP bisa meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri serta TNI untuk melaksanakan tugas yang memang memiliki dampak sosial serta risiko tinggi.
3. Pasal 13
a. Penyelenggaraan untuk perlindungan masyarakat oleh Satpol PP juga melibatkan masyarakat.
b. Untuk efektivitas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, biasanya Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud di ayat 1.
4. Pasal 14
Dalam ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan juga dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri.
MG/Khansa Novriandra
3. Pasal 13
a. Penyelenggaraan untuk perlindungan masyarakat oleh Satpol PP juga melibatkan masyarakat.
b. Untuk efektivitas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, biasanya Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud di ayat 1.
4. Pasal 14
Dalam ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan juga dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri.
MG/Khansa Novriandra
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda