Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB
3. Harus menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Selain tugas, Satpol PP juga memiliki wewenang yang harus dipahami oleh anggotanya maupun masyarakat
1. Satpol PP harus melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga, masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang juga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
2. Satpol PP boleh menindak warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
3. Boleh melakukan tindakan penyelidikan kepada warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang diduga melakukan tindakan pelanggaran atas Perda atau Perkada.
4. Satpol PP boleh melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan mengenai beberapa pasal yang mengharuskan mereka untuk berkoordinasi dan melibatkan aparat hukum dalam melakukan penertiban yang bisa menimbulkan risiko besar dan luas.
1. Pasal 11
Penyelenggaraan mengenai ketertiban umum serta ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan juga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
2. Pasal 12
Selain tugas, Satpol PP juga memiliki wewenang yang harus dipahami oleh anggotanya maupun masyarakat
1. Satpol PP harus melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga, masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang juga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
2. Satpol PP boleh menindak warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
3. Boleh melakukan tindakan penyelidikan kepada warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang diduga melakukan tindakan pelanggaran atas Perda atau Perkada.
4. Satpol PP boleh melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan mengenai beberapa pasal yang mengharuskan mereka untuk berkoordinasi dan melibatkan aparat hukum dalam melakukan penertiban yang bisa menimbulkan risiko besar dan luas.
1. Pasal 11
Penyelenggaraan mengenai ketertiban umum serta ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan juga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
2. Pasal 12
Lihat Juga :
tulis komentar anda