Ini Pemilik Pistol Perempuan Bercadar yang Menerobos Istana Presiden
Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:00 WIB
JAKARTA - Senjata api jenis FN yang dipergunakan Siti Elina untuk menodong ke arah Paspampres ternyata milik pamannya. Elina mengambil pistol tersebut tanpa sepengetahuan pamannya.
"Pistol itu milik pamannya. Tersangka mengambil secara diam-diam," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Hengki mengatakan, pistol diambil sehari sebelum Siti Elina hendak menerobos Istana Presiden pada Selasa 25 Oktober 2022. Pistol itu sengaja diambil Siti Elina untuk melakukan aksi nekatnya tersebut.
"Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, ada dua tersangka lain yang memiliki hubungan dengan Siti Elina yakni BU dan JM. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU Terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.
"Pistol itu milik pamannya. Tersangka mengambil secara diam-diam," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Hengki mengatakan, pistol diambil sehari sebelum Siti Elina hendak menerobos Istana Presiden pada Selasa 25 Oktober 2022. Pistol itu sengaja diambil Siti Elina untuk melakukan aksi nekatnya tersebut.
"Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, ada dua tersangka lain yang memiliki hubungan dengan Siti Elina yakni BU dan JM. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU Terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.
(hab)
tulis komentar anda