4 Model Kenaikan Pangkat Anggota Polri dari Reguler hingga Anumerta

Minggu, 02 Oktober 2022 - 14:58 WIB
Diberikan sekitar 1-3 bulan kepada anggota Polri sebelum yang bersangkutan pensiun, namun untuk Brigjen Pol dan Irjen Pol tidak terikat periode. Kenaikan Pangkat Pengabdian dilaksanakan bersamaan dengan Kenaikan Pangkat Reguler.

Jika ingin naik pangkat melalui program pengabdian, anggota Polri harus berusia minimal 57 tahun, mempunyai Bintang Bhayangkara Narayana, mengikuti dan memenuhi MDDP, mencantumkan SKHP, memiliki kriteria kinerja minimal baik, serta tidak sedang menjalani putusan disiplin dan kode etik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen ke Irjen harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP), MDDP, dan masa kerja tertentu. Dalam mengajukan kenaikan pangkat, anggota Polri tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Penjelasan Singkat Pangkat Polisi, Dari Bharada hingga Jenderal

3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

Diberikan satu kali dalam dinas aktif kepada anggota Polri terkait dan KPLB tidak terikat periode.

Jika ingin naik pangkat melalui program KPLB, anggota Polri harus melakukan tindakan heroik tertentu yang memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian seperti mengungkap kejahatan besar, melakukan tindakan yang berkontak langsung dengan pelaku pidana.

Selain itu, anggota Polri terkait harus memiliki dedikasi dan integritas tinggi, berkelakuan baik, setia dan loyal kepada negara serta Polri. Terakhir tidak sedang menjalani putusan disiplin atau kode etik.

4. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA)

Diberikan satu kali kepada anggota Polri terkait yang bersangkutan gugur dalam tugas. KPLBA ini tidak terikat periode dan syaratnya pun sama dengan KPLB.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More