4 Model Kenaikan Pangkat Anggota Polri dari Reguler hingga Anumerta

Minggu, 02 Oktober 2022 - 14:58 WIB
Terdapat 4 model kenaikan pangkat anggota Polri mulai dari Kenaikan Pangkat Reguler hingga Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdapat 4 model kenaikan pangkat anggota Polri mulai dari Kenaikan Pangkat Reguler hingga Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Seluruh anggota Polri memiliki hak mendapat kenaikan pangkat selama masih aktif menjabat, namun anggota Korps Bhayangkara harus memenuhi beberapa syarat kenaikan pangkat. Sebab, kenaikan pangkat tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca juga: Ini Perbedaan Pangkat Polisi Kombes, Komjen, dan Kompol



Berikut 4 model kenaikan pangkat anggota Polri dengan periode waktu yang berbeda-beda di lingkungan Polri dihimpun dari Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Diberikan secara berkala kepada seluruh anggota Polri, namun tidak termasuk golongan perwira tinggi. Kenaikan Pangkat Reguler dilaksanakan pada periode 1 Januari atau 1 Juli setiap tahunnya.

Jika ingin naik pangkat melalui program reguler, sang anggota polri harus mengikuti dan memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), mencantumkan ijazah kelulusan dalam pendidikan formal atau pengembangan, mencantumkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP), serta memiliki kriteria kinerja minimal baik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen Pol ke Irjen Pol harus menduduki jabatan Eselon 1 B terlebih dulu.

2. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More