4 Model Kenaikan Pangkat Anggota Polri dari Reguler hingga Anumerta

Minggu, 02 Oktober 2022 - 14:58 WIB
loading...
4 Model Kenaikan Pangkat...
Terdapat 4 model kenaikan pangkat anggota Polri mulai dari Kenaikan Pangkat Reguler hingga Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 4 model kenaikan pangkat anggota Polri mulai dari Kenaikan Pangkat Reguler hingga Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Seluruh anggota Polri memiliki hak mendapat kenaikan pangkat selama masih aktif menjabat, namun anggota Korps Bhayangkara harus memenuhi beberapa syarat kenaikan pangkat. Sebab, kenaikan pangkat tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Ini Perbedaan Pangkat Polisi Kombes, Komjen, dan Kompol

Berikut 4 model kenaikan pangkat anggota Polri dengan periode waktu yang berbeda-beda di lingkungan Polri dihimpun dari Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

1. Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan secara berkala kepada seluruh anggota Polri, namun tidak termasuk golongan perwira tinggi. Kenaikan Pangkat Reguler dilaksanakan pada periode 1 Januari atau 1 Juli setiap tahunnya.

Jika ingin naik pangkat melalui program reguler, sang anggota polri harus mengikuti dan memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), mencantumkan ijazah kelulusan dalam pendidikan formal atau pengembangan, mencantumkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP), serta memiliki kriteria kinerja minimal baik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen Pol ke Irjen Pol harus menduduki jabatan Eselon 1 B terlebih dulu.

2. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Diberikan sekitar 1-3 bulan kepada anggota Polri sebelum yang bersangkutan pensiun, namun untuk Brigjen Pol dan Irjen Pol tidak terikat periode. Kenaikan Pangkat Pengabdian dilaksanakan bersamaan dengan Kenaikan Pangkat Reguler.

Jika ingin naik pangkat melalui program pengabdian, anggota Polri harus berusia minimal 57 tahun, mempunyai Bintang Bhayangkara Narayana, mengikuti dan memenuhi MDDP, mencantumkan SKHP, memiliki kriteria kinerja minimal baik, serta tidak sedang menjalani putusan disiplin dan kode etik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen ke Irjen harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP), MDDP, dan masa kerja tertentu. Dalam mengajukan kenaikan pangkat, anggota Polri tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Penjelasan Singkat Pangkat Polisi, Dari Bharada hingga Jenderal

3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
Diberikan satu kali dalam dinas aktif kepada anggota Polri terkait dan KPLB tidak terikat periode.

Jika ingin naik pangkat melalui program KPLB, anggota Polri harus melakukan tindakan heroik tertentu yang memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian seperti mengungkap kejahatan besar, melakukan tindakan yang berkontak langsung dengan pelaku pidana.

Selain itu, anggota Polri terkait harus memiliki dedikasi dan integritas tinggi, berkelakuan baik, setia dan loyal kepada negara serta Polri. Terakhir tidak sedang menjalani putusan disiplin atau kode etik.

4. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA)
Diberikan satu kali kepada anggota Polri terkait yang bersangkutan gugur dalam tugas. KPLBA ini tidak terikat periode dan syaratnya pun sama dengan KPLB.

MG/Afridha Khalila
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)