Anggaran Karangan Bunga Pemkot Bekasi Rp1,1 Miliar, DPRD: Awas Kampanye Terselubung
Kamis, 22 September 2022 - 18:39 WIB
BEKASI - Pemkot Bekasi mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk pembeliaan karangan bunga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) tahun 2022. Anggaran fantastis itu banyak dihujat warga Kota Bekasi.
Terkait hal ini, DPRD Kota Bekasi mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi tak gunakan pengadaan tersebut sebagai kampanye terselubung.
”Memang itu anggaran yang diajukan Pemkot untuk APBD. Nah kita juga ada catatan khusus terhadap hal tersebut, agar itu tidak menjadi kampanye terselebung,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Daryanto, Kamis (22/9/2022).
Daryanto mengatakan anggaran tersebut dikhususkan untuk pejabat selaku Kepala Daerah yang di Kota Bekasi yang berarti pengadaannya diperuntukkan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Pengadaan anggaran bunga ini tidak diperuntukkan bagi pejabat setingkat Kedinasan maupun Kecamatan. ”Tidak, enggak ada (untuk Dinas dan Camat) makanya saya tadi kasih notice seperti itu (tidak digunakan kampanye),” ucapnya.
Meski demikian, anggaran karangan bunga diakuinya memang diperlukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah hadir bagi instansi maupun perorangan di Kota Bekasi.
”Karena kegiatan ucapan karangan bunga dari pemkot tetap dibutuhkan sebagai apresiasi kepada instansi lain ataupun pada masyarakat yang memang pemerintah layak berikan,” tegasnya.
Dalam kesempatannya Daryanto mengatakan penyerapan anggaran karangan bunga ini diakuinya ada SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran).
Dimana tiap tahunnya dana yang tidak habis itu masuk kembali ke keuangan negara. ”Memang ada silpa, memang tidak semuanya habis secara keseluruhan dan dikembalikan ke keuangan negara,” tandasnya.
Terkait hal ini, DPRD Kota Bekasi mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi tak gunakan pengadaan tersebut sebagai kampanye terselubung.
”Memang itu anggaran yang diajukan Pemkot untuk APBD. Nah kita juga ada catatan khusus terhadap hal tersebut, agar itu tidak menjadi kampanye terselebung,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Daryanto, Kamis (22/9/2022).
Daryanto mengatakan anggaran tersebut dikhususkan untuk pejabat selaku Kepala Daerah yang di Kota Bekasi yang berarti pengadaannya diperuntukkan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Pengadaan anggaran bunga ini tidak diperuntukkan bagi pejabat setingkat Kedinasan maupun Kecamatan. ”Tidak, enggak ada (untuk Dinas dan Camat) makanya saya tadi kasih notice seperti itu (tidak digunakan kampanye),” ucapnya.
Meski demikian, anggaran karangan bunga diakuinya memang diperlukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah hadir bagi instansi maupun perorangan di Kota Bekasi.
”Karena kegiatan ucapan karangan bunga dari pemkot tetap dibutuhkan sebagai apresiasi kepada instansi lain ataupun pada masyarakat yang memang pemerintah layak berikan,” tegasnya.
Dalam kesempatannya Daryanto mengatakan penyerapan anggaran karangan bunga ini diakuinya ada SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran).
Dimana tiap tahunnya dana yang tidak habis itu masuk kembali ke keuangan negara. ”Memang ada silpa, memang tidak semuanya habis secara keseluruhan dan dikembalikan ke keuangan negara,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda