Pro Kontra SIKM, Surat Telanjur Dibuat tapi Tak Ada Pemeriksaan Ketat

Jum'at, 03 Juli 2020 - 06:20 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - “Akhirnya semua penantian panjang saya terbayarkan.” Kalimat ungkapan rasa lega yang mendalam itu terucap dari Nino Erdy, warga Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin. Nino begitu lega dan tak kuasa menahan rasa bahagianya. Sebab kemarin adalah hari pertama dia akhirnya bertemu dengan anak serta istrinya setelah berpisah hampir lima bulan lamanya lantaran wabah corona.

Sehari-hari, Nino bekerja di perkantoran di kawasan Jakarta Pusat. Apa mau dikata. Saat wabah dinyatakan resmi melanda Jakarta pada Februari lalu, rutinitas pulang kampung sebulan sekali ke Bandung sirna. Kangen, sedih, pilu setiap hari menjadi perasaan yang campur aduk menderanya.

Apalagi sejak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), impian pulang kampung seolah harus jauh-jauh dibuang. Ramadan, Lebaran tahun ini pun terpaksa dia jalani sendiri di Jakarta tanpa kehangatan keluarga. “Keinginan pulang kampung tak pernah padam, tapi situasi yang tak memungkinkan,” ujar Nino. (Baca: DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM)

Keinginannya pulang makin terjal karena Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan syarat ketat dengan kewajiban surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin meninggalkan ibu kota atau masuk sejak 22 Mei lalu. Syarat itu membuat Nino berpikir lagi jika nekat untuk pulang. Sebab bisa saja dia gagal mengantongi SIKM karena persoalan syarat seperti tes corona likelihood metric (CLM) maupun syarat administratif lainnya.

Hingga dua pekan lalu, Pemprov DKI tercatat menolak 72.000 permohonan SIKM dan menerbitkan 57.000 SIKM. Bersyukur, Senin (29/6) lalu, SIKM akhirnya berhasil dia peroleh agar perjalanan pulang atau balik ke Jakarta tak terkendala.



Tapi Nino kecewa. SIKM yang dia punyai justru seolah tak berguna. ”Pihak travel tidak menanyai syarat itu, di perjalanan juga tak ada sama sekali pemeriksaan,” ujarnya.

Tak hanya Nino, Lukman, pekan lalu berhasil pulang pergi dari Jakarta ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tanpa mengantongi syarat perjalanan apapun, termasuk SIKM. Dia mengaku tak ada yang berubah dengan perjalanannya saat pandemi ini. ”Yang berbeda hanya tarif bus yang sedikit naik. Tapi kenaikan wajar karena belum normal,” kata pekerja yang juga sempat tertahan tiga bulan tidak bisa pulang kampung.

Tak berfungsinya SIKM di lapangan ini tak ayal membuat banyak pihak mempertanyakan. Bahkan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR pada Rabu (1/7), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tegas meminta SIKM lebih baik dicabut. (Baca juga: Pemprov DKI Bantah Pengendara Pribadi bebas SIKM)

Bagi Menhub, syarat SIKM percuma. Sebab syarat itu hanya dikenakan bagi pengguna pesawat, kereta api (KA) dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sedang para pengguna kendaraan pribadi bisa bebas melenggang. "SIKM ini memang kewenangan dari Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan pada tim Gugus Tugas, itu sekalian ditiadakan saja," tegas Budi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More