Sosok AKP M Fajar, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang Terancam PTDH Gegara Diduga Terima Suap Judi Online

Jum'at, 09 September 2022 - 18:50 WIB
Di tengah gencarnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberantas perjudian, salah satu anggotanya yakni Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar diduga malah menerima suap dari pelaku judi online. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Di tengah gencarnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberantas perjudian, salah satu anggotanya yakni Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar diduga malah menerima suap dari pelaku judi online. Perilaku ini sangat memalukan Korps Bhayangkara.

Berdasarkan pemeriksaan Divisi Propam Polri, AKP M Fajar bersama 7 anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Perwira pertama polisi itu menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kurung AKP Fajar 20 Hari Terkait Penyalahgunaan Wewenang



Adapun besaran keuntungan yang diraup AKP M Fajar belum dijelaskan oleh Paminal Mabes Polri. Tak menunggu lama, AKP M Fajar bersama 7 anak buahnya langsung dimutasi dan diamankan di tempat khusus SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, penahanan AKP M Fajar dan 7 anak buahnya terhitung Selasa (6/9/2022) hingga satu bulan ke depan yaitu 5 Oktober 2022.

Jabatan AKP M Fajar di Polsek Penjaringan juga terancam dicopot. Tak hanya itu, dia pun terancam mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang akan ditentukan dari sidang kode etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More