Bawa 6 Karung Ganja, Sopir Truk Ekspedisi Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 September 2022 - 12:35 WIB
Polisi menangkap sopir truk ekspedisi pembawa enam karung ganja. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus SO (45), seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Serang, Banten. SO kedapatan membawa 209kilogram ganja jaringan Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 25 Juli 2022.

"Tim menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).





Selanjutnya, pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 1.30 WIB di Jalan Raya Bojo Negara RT 002 RW 02, Terate, Kramat Watu, Serang, Banten, tim melakukan penangkapan terhadap SO (45). SO saat itu tengah berhenti mengisi e-toll di sebuah outlet.

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil truk fuso warna orange yang bermuatan limbah atau barang rongsok, ditemukan ganja kering siap edar sebanyak enam karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna cokelat dengan berat brutto," terang Pasma.

Adapun jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 209.335 gram atau 209 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ia diperintah oleh SL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta. Namun, dirinya baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.

"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More