Larangan Kantong Plastik di Jakarta Sudah Disosialisasikan Sejak 2017
Rabu, 01 Juli 2020 - 21:00 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah melakukan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sejak 2017. Pengunaan KBRL diyakini dapat mengurangi kantong plastik .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kampanye pengunaan KBRL telah dilakukan di DKI Jakarta sejak 2017. Kemudian, setelah Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat mulai berlaku, enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan 27 Desember 2019.
Sosialisasi yang dilakukan adalah, pertama, menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan template contoh himbauan (Poster/Banner/Spanduk) tanggal 20 Januari 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Kedua, Monitoring dan sosialisasi langsung ke lokasi sebanyak 85 lokasi Pusat Perbelanjaan/Mall, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi. (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)
Ketiga, Melakukan sosialisai kepada masyarakat berupa berita TV news: 15 kali, TV talkshow: 6 kali, berita koran: 75 berita dan Berita Online: 200 news. Keempat, memberikan kembali Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2020 kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), 3 kantor pusat toko swalayan yaitu Carrefour, Indomaret dan AlfaMart, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 2.000 lebih penanggungjawab toko swalayan dan 158 kepala pasar rakyat.
"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal," kata Andono Warih melalui pesannya, Rabu (1/7/2020).
Andono menilai, kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan KBRL yang dapat digunakan berulang kali.
"Saya yakin ini mengurangi kantong plastik. Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini. Menginggat pengelolaan sampah plastik sudah menjadi masalah global tidak saja masalah lokal Indonesia," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kampanye pengunaan KBRL telah dilakukan di DKI Jakarta sejak 2017. Kemudian, setelah Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat mulai berlaku, enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan 27 Desember 2019.
Sosialisasi yang dilakukan adalah, pertama, menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan template contoh himbauan (Poster/Banner/Spanduk) tanggal 20 Januari 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Kedua, Monitoring dan sosialisasi langsung ke lokasi sebanyak 85 lokasi Pusat Perbelanjaan/Mall, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi. (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)
Ketiga, Melakukan sosialisai kepada masyarakat berupa berita TV news: 15 kali, TV talkshow: 6 kali, berita koran: 75 berita dan Berita Online: 200 news. Keempat, memberikan kembali Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2020 kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), 3 kantor pusat toko swalayan yaitu Carrefour, Indomaret dan AlfaMart, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 2.000 lebih penanggungjawab toko swalayan dan 158 kepala pasar rakyat.
"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal," kata Andono Warih melalui pesannya, Rabu (1/7/2020).
Andono menilai, kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan KBRL yang dapat digunakan berulang kali.
"Saya yakin ini mengurangi kantong plastik. Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini. Menginggat pengelolaan sampah plastik sudah menjadi masalah global tidak saja masalah lokal Indonesia," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda