Tawarkan Jasa Esek-esek via Facebook, Mucikari Diringkus di Tanjung Priok
Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:03 WIB
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mucikari yang menawarkan layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui Facebook .
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pengungkapan ini bermula saat tim patroli cyber sedang melakukan patroli. "Dari aplikasi tersebut kami berlanjut ke aplikasi media lain, dalam kesempatan ini media chatting," ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Mucikari Prostitusi, Bikin Untung atau Buntung PSK?
Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku FS di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (20/8/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis prostitusi ini sudah dijalaninya selama enam bulan. Dalam sekali transaksi, FS mendapat keuntungan hingga ratusan ribu.
"Sekali melakukan kegiatan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp900 ribu. Korbannya mendapatkan Rp700 ribu-1 juta. Tergantung tempat check in dan orang yang diperjualbelikan," ucapnya.
FS telah menjalankan bisnis haramnya itu tak hanya di Jakarta Utara. Dia juga menerima transaksi di seluruh wilayah Jakarta.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam wanita, satu struk check in hotel, pakaian dalam wanita, dan tiga alat kontrasepsi.
Lihat Juga: Polda Metro Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pengungkapan ini bermula saat tim patroli cyber sedang melakukan patroli. "Dari aplikasi tersebut kami berlanjut ke aplikasi media lain, dalam kesempatan ini media chatting," ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Mucikari Prostitusi, Bikin Untung atau Buntung PSK?
Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku FS di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (20/8/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis prostitusi ini sudah dijalaninya selama enam bulan. Dalam sekali transaksi, FS mendapat keuntungan hingga ratusan ribu.
"Sekali melakukan kegiatan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp900 ribu. Korbannya mendapatkan Rp700 ribu-1 juta. Tergantung tempat check in dan orang yang diperjualbelikan," ucapnya.
FS telah menjalankan bisnis haramnya itu tak hanya di Jakarta Utara. Dia juga menerima transaksi di seluruh wilayah Jakarta.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam wanita, satu struk check in hotel, pakaian dalam wanita, dan tiga alat kontrasepsi.
Lihat Juga: Polda Metro Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung
(jon)
tulis komentar anda