Tawuran Lubang Buaya Tewaskan 1 Orang, 3 Pelaku Diringkus
Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:46 WIB
JAKARTA - Polisi sektor Cipayung telah berhasil meringkus tiga pelaku tawuran di Jalan Al Baidho II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui dalam aksi tawuran tersebut, satu orang remaja tewas di lokasi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS, AR, dan GS. Kendati sudah tertangkap, Bayu mengatakan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku utama (yang membacok) adalah dua orang, AS dan F yang masih DPO," ujar Bayu saat jumpa pers di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).
Bayu menyampaikan ketiga pelaku tersebut diciduk oleh jajarannya di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022). Ia pun menyampaikan dua dari tiga pelaku tersebut, yakni AR dan GS, masih di bawah umur.
"AR dan GS ini berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan dua pelaku utama untuk menyerang," jelas Budi.
Terkait barang bukti berupa senjata tajam, Bayu menyampaikan masih dibawa oleh F yang masih DPO. "Barang bukti senjata tajam (celurit) masih disimpan oleh F yang DPO," kata Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tawuran antar kelompok remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur kini semakin meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tawuran remaja kali ini menggunakan senjata tajam hingga diduga terdapat salah satu remaja yang tewas.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS, AR, dan GS. Kendati sudah tertangkap, Bayu mengatakan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku utama (yang membacok) adalah dua orang, AS dan F yang masih DPO," ujar Bayu saat jumpa pers di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).
Bayu menyampaikan ketiga pelaku tersebut diciduk oleh jajarannya di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022). Ia pun menyampaikan dua dari tiga pelaku tersebut, yakni AR dan GS, masih di bawah umur.
"AR dan GS ini berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan dua pelaku utama untuk menyerang," jelas Budi.
Terkait barang bukti berupa senjata tajam, Bayu menyampaikan masih dibawa oleh F yang masih DPO. "Barang bukti senjata tajam (celurit) masih disimpan oleh F yang DPO," kata Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tawuran antar kelompok remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur kini semakin meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tawuran remaja kali ini menggunakan senjata tajam hingga diduga terdapat salah satu remaja yang tewas.
tulis komentar anda