Pelaku Cabul Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Lakukan Tes Psikologi, Ini Hasilnya
Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:38 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menangkap sopir taksi, Ali S yang melakukan perbuatan cabulnya terhadap bocah berinisial FR (8) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik pun telah memeriksa kondisi mental pelaku pencabulan anak tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan mengatakan, setelah pelaku menyerahkan diri, penyidik melakukan pemeriksaan mental terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan tim psikolog dari Polres Jakarta Selatan.
Sejauh ini, pelaku diketahui tak punya kelainan seksual hingga dia nekat mencabuli bocah di bawah umur. "Hasil tes psikologi sejauh ini tersangka tak memiliki kelainan jiwa dan seksual," kata Yandri saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya itu pada korban."Masih kami dalami lebih lanjut terkait motif pelaku mencabuli korban," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mana dilakukan oleh seorang sopir taksi bernama Ali S (50) terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR di rumah kontrakannya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal pada hari Selasa, 28 Juni 2022.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan mengatakan, setelah pelaku menyerahkan diri, penyidik melakukan pemeriksaan mental terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan tim psikolog dari Polres Jakarta Selatan.
Sejauh ini, pelaku diketahui tak punya kelainan seksual hingga dia nekat mencabuli bocah di bawah umur. "Hasil tes psikologi sejauh ini tersangka tak memiliki kelainan jiwa dan seksual," kata Yandri saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya itu pada korban."Masih kami dalami lebih lanjut terkait motif pelaku mencabuli korban," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mana dilakukan oleh seorang sopir taksi bernama Ali S (50) terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR di rumah kontrakannya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal pada hari Selasa, 28 Juni 2022.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda