Polisi Cokok 4 Pembunuh Pria Asal Kalbar di Jembatan Sukawangi Bogor
Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:23 WIB
BOGOR - Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap AN (35), pria asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terjerat.
"Berdasarkan fakta dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik Satreskrim Polres Bogor, kami telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (11/8/2022).
Iman menyebut, masing-masing pelaku, yakni berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini.
Korban yang diketahui merupakan Bendaraha KONI di Kayong Utara, Kalbar, dibunuh oleh AK berserta tiga orang lainnya yang merupakan suruhan.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Adapun ancaman pidana kepada 4 orang tersebut, maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati, kepada 4 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan pencurian yang disertai kekerasan," tutupnya.
Sebelumnya, warga Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dihebohkan temuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan pada Sabtu 30 Juli 2022.
Mayat tersebut diketahui oleh warga atau wisatawan yang sedang berswafoto di sekitar jembatan. Dari situ, warga melaporkannya ke pihak RW dan polisi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dan leher terjerat dengan kabel ties.
"Berdasarkan fakta dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik Satreskrim Polres Bogor, kami telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga
Iman menyebut, masing-masing pelaku, yakni berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini.
Korban yang diketahui merupakan Bendaraha KONI di Kayong Utara, Kalbar, dibunuh oleh AK berserta tiga orang lainnya yang merupakan suruhan.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Adapun ancaman pidana kepada 4 orang tersebut, maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati, kepada 4 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan pencurian yang disertai kekerasan," tutupnya.
Sebelumnya, warga Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dihebohkan temuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan pada Sabtu 30 Juli 2022.
Mayat tersebut diketahui oleh warga atau wisatawan yang sedang berswafoto di sekitar jembatan. Dari situ, warga melaporkannya ke pihak RW dan polisi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dan leher terjerat dengan kabel ties.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda