Pengeroyok Wartawan hingga Tewas di Kramat Jati Ternyata Ayah dan Anak
Senin, 01 Agustus 2022 - 12:07 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pengeroyokan terhadap DP (45) salah seorang wartawan di Papua. Pelaku penyeroyokan ialah ayah dan anak yakni, AE serta (RF).
Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa 19 Juli 2022 lalu pukul 05.00 WIB.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, AE ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 28 Juli 2022 kemarin."AE ini ditangkap di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) Pekanbaru, Riau," jelas Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Budi mengatakan, AE dan RF yang merupakan ayah serta dan anak ini bekerja sama mengeroyok korban.
Setelah mengeroyok dan mengetahui korban tewas, AE berupaya kabur ke luar Pulau Jawa. Adapun RF ditangkap di Jalan Caman Raya Jatikramat RT 04/05 No. 28, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan jerat Pasal 338 KUHP Jo 170 (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana kurung maksimal 15 tahun," ujar Budi.
Sebelumnya, DP yang merupakan wartawan media lokal di Papua tewas dikeroyok sejumlah orang. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, DP dikeroyok lantaran pelaku tidak terima ditegur saat buang air kecil di depan rumahnya.
"Untuk sebab pengeroyokan, hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak terima ditegur oleh korban sewaktu buang air kecil di halaman korban. Sehingga mengajak orang tua tersangka dan temannya mengeroyok korban," ucap Budi.
Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa 19 Juli 2022 lalu pukul 05.00 WIB.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, AE ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 28 Juli 2022 kemarin."AE ini ditangkap di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) Pekanbaru, Riau," jelas Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Budi mengatakan, AE dan RF yang merupakan ayah serta dan anak ini bekerja sama mengeroyok korban.
Setelah mengeroyok dan mengetahui korban tewas, AE berupaya kabur ke luar Pulau Jawa. Adapun RF ditangkap di Jalan Caman Raya Jatikramat RT 04/05 No. 28, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan jerat Pasal 338 KUHP Jo 170 (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana kurung maksimal 15 tahun," ujar Budi.
Sebelumnya, DP yang merupakan wartawan media lokal di Papua tewas dikeroyok sejumlah orang. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, DP dikeroyok lantaran pelaku tidak terima ditegur saat buang air kecil di depan rumahnya.
"Untuk sebab pengeroyokan, hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak terima ditegur oleh korban sewaktu buang air kecil di halaman korban. Sehingga mengajak orang tua tersangka dan temannya mengeroyok korban," ucap Budi.
(hab)
tulis komentar anda