Tawuran Berdarah Pecah di Tamansari, 1 Pelajar Tewas Dicelurit

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:02 WIB
Tawuran berdarahpecah di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Akibatnya, satu orang pelajar tewas mengenaskan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Tawuran antar pelajar pecah di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Akibatnya, seorang remaja berinisial AIS (16) harus tewas mengenaskan akibat tawuran berdarah tersebut.

”Jadi 2 sekolah yang terlibat. Kejadian itu bermula dari pelajar melalui medsos Instagram melakukan siaran langsung, kemudian dibalas pelajar SMK Isnatbul di Tambora,” ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (22/7/2022).

Setelah melakukan siaran langsung, sekumpulan pelajar dari kedua sekolah tersebut kemudian melakukan janjian di wilayah Tamansari. Dari situ, aksi tawuran kemudian terjadi, hingga menewaskan satu orang korban.



Kekinian, sebanyak 22 pelajar yang diduga terlibat telah diamankan. Dari 22 pelajar yang terlibat, tiga di antaranya yakni SR, RA dan AM terbukti melakukan kekerasan terhadap AIS dengan menggunakan celurit.

AIS diketahui tewas dengan meninggalkan luka senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut. ”Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih dibawah umur,” ungkapnya.

Yonky menambahkan, dari tiga eksekutor yang telah diringkus polisi, pihaknya juga telah mengamankan puluhan pelaku lain, total kata Yonky, ada 22 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

”Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” jelasnya.

Dari kejadian tawuran tersebut polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 buah sejata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Mereka yang ditangkap berinisial SR, RA, AM, ASE, HP, CI, RSP, RE, MDF, MA, MI, HA, RI, MFQ, MFD, RK, MK, RDN, DA, AVZ dan RRA. Semua pelaku masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda, yakni tiga eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dwmgan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kemudian, mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polsek Metro Tamansari.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More