Anggota DPRD DKI Tutup Jalan untuk Hajatan, Pengamat Sebut Tindakan Egois
Rabu, 13 Juli 2022 - 19:56 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Purwanto menggelar resepsi pernikahan anaknya di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan menutup jalan setempat. Hajatan dengan menutup jalan ini dinilai pengamat sebagai tindakan egois.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai apa yang dilakukan Purwanto merupakan hal egois jika memaksakan menggelar resepsi pernikahan kemudian menutup jalan setempat. "Dia menunjukkan arogansi, penyalahgunaan kekuasaan, dan egois," ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: DPRD DKI Kritisi Rencana Pemprov DKI Buka Tempat Karaoke
Berkaitan dengan hajatan tersebut, Camat Jagakarsa Susanto mengeluarkan surat edaran mengimbau warga agar tidak melintas Jalan Moch Kahfi II atau depan Setu Babakan.
Namun, Purwanto berdalih bahwa tidak ada penutupan jalan. Imbauan yang dikeluarkan Camat Jagakarsa adalah seruan agar masyarakat menghindari jalan tersebut karena khawatir terjadi penumpukan kendaraan.
Menurut Trubus, meski alasannya tidak menutup Jalan, namun hal itu tetap salah. Karena, anggota DPRD DKI itu dianggap mengganggu hak publik. Jalan yang seharusnya dapat digunakan masyarakat menjadi terhalang akibat acara pribadinya.
Baca juga: JIS Dipadati Masyarakat Jelang Malam Puncak Jakarta Hajatan
"Kenapa nggak di gedung? Kenapa harus nutup jalan? Intinya dilarang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi," kata Trubus.
Seharusnya anggota dewan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu hak-hak masyarakat. "Dia kan teladan bagi masyarakat. Meskipun ada surat edaran, masyarakat bisa menggugat keberatan," ucapnya.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai apa yang dilakukan Purwanto merupakan hal egois jika memaksakan menggelar resepsi pernikahan kemudian menutup jalan setempat. "Dia menunjukkan arogansi, penyalahgunaan kekuasaan, dan egois," ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: DPRD DKI Kritisi Rencana Pemprov DKI Buka Tempat Karaoke
Berkaitan dengan hajatan tersebut, Camat Jagakarsa Susanto mengeluarkan surat edaran mengimbau warga agar tidak melintas Jalan Moch Kahfi II atau depan Setu Babakan.
Namun, Purwanto berdalih bahwa tidak ada penutupan jalan. Imbauan yang dikeluarkan Camat Jagakarsa adalah seruan agar masyarakat menghindari jalan tersebut karena khawatir terjadi penumpukan kendaraan.
Menurut Trubus, meski alasannya tidak menutup Jalan, namun hal itu tetap salah. Karena, anggota DPRD DKI itu dianggap mengganggu hak publik. Jalan yang seharusnya dapat digunakan masyarakat menjadi terhalang akibat acara pribadinya.
Baca juga: JIS Dipadati Masyarakat Jelang Malam Puncak Jakarta Hajatan
"Kenapa nggak di gedung? Kenapa harus nutup jalan? Intinya dilarang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi," kata Trubus.
Seharusnya anggota dewan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu hak-hak masyarakat. "Dia kan teladan bagi masyarakat. Meskipun ada surat edaran, masyarakat bisa menggugat keberatan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda